DPRD dan Kejari Pandeglang Tandatangani Kesepakatan Bersama

Selasa, 15 Agustus 2023
Dilihat 622 kali
img-20230815-wa0016.jpg
Ketua DPRD Kab. Pandeglang Tubagus Udi Juhdi menandatangani MoU dengan Kejari Pandeglang di Ruang Bamus, Selasa 15 Agustus 2023.*

HUMASDPRD-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, di Ruang Bamus DPRD Pandeglang, Selasa 15 Agustus 2023.

Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengatakan, penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergitas antara DPRBamusD Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, guna memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Tentunya kenapa hal ini kami lakukan karena kami butuh pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum, dalam melaksanakan kegiatan kami demi kemajuan Kabupaten Pandeglang,” kata Udi seperti dikutip dari Tuntasmedia.com

Menurut Udi, setelah melakukan penandatangan kesepakatan bersama, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Nanti akan kami evaluasi lagi dengan Bapemperda agar Perda-perda yang memang dianggap harus direvisi, akan kami revisi dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama antara DPRD Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang ini rutin dilakukan setiap tahunnya.

Menurut Helen, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk menerima konsultasi ataupun dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan-peraturan daerah.

“Pada prinsipnya Kejaksaan dengan Dewan rutin melakukan MoU, sebenarnya MoU ini menurut saya hanya formalitas, tetapi apa sesudah MoU itu yang kita pertahankan,” kata Helena.

“Misal, soal konsultasi antar Dewan dengan Kejaksaan, seperti kemarin membahas Perda-perda, jadi itu semua kita bahas untuk memajukan masyarakat Pandeglang,” sambungnya.

Lebih lanjut Helena juga berharap, dengan telah dilakukannya penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama ini, ke depan Kejaksaan bisa lebih dilibatkan dalam penyusunan-penyusunan Peraturan Daerah (Perda), agar Perda yang dibuat sesuai dengan aturan yang ada serta tepat sasaran.

“Selain berkonsultasi, kita juga wajib dilibatkan dalam pembuatan Perda-perda. Karena kami kan ahli hukum, supaya Perda-perda nya tepat sasaran,” harapnya.*

Peta Situs