Disnakertrans Pandeglang, Tidak Menemukan Perusahaan Langgar Pembayaran THR
Pandeglang – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 serta Surat Edaran Penjabat Gubernur Banten Nomor 560/1362 DTKT/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih mengatakan menindaklanjuti surat edaran itu, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti SE sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, “kata Tanti, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan sidak ke sejumlah perusahaan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang membayar THR tepat waktu, “ucapnya.
Selain itu, kata Tanti, untuk meminimalisir pelanggaran atas surat edaran tersebut, kami membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.
“Kami membentuk posko pengaduan, jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan bisa mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti, “terangnya.
Ia menegaskan berdasarkan pemantauan, serta tidak adanya pengaduan sampai dengan selasa (18/4) tidak ada buruh/karyawan yang melakukan pengaduan, itu berarti setiap perusahaan mentaati aturan yang ada,”tegasnya.