Bapemperda Lakukan Hearing dengan Kejaksaan Negeri Terkait Revisi Miras 0 Persen

Kamis, 13 Juli 2023
Dilihat 270 kali
kabarbanten-aldo-m.jpg
Aldo M/Kabar Banten
Bapemperda DPRD Kab. Pandeglang melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri terkait revisi Perda Miras 0 Persen.

HUMASDPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.

Dikutip dari Kabar Banten, hearing tersebut membahas tindaklanjut dari usulan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras Nol Persen yang sebelumnya disampaikan Oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Forum Masip).

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Ansorie mengatakan, kegiatan hearing bersama kejaksaan tersebut merupakan langkah nyata yang dilakukan Bapemperda DPRD Pandeglang untuk menindaklanjuti usulan revisi Perda Miras Nol Persen.

"Ini bagian dari tindak lanjut usulan revisi Perda Miras, hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi," kata Erin.

Menurut Erin, untuk merevisi perda ini ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Bapemperda DPRD Pandeglang, diantaranya yaitu meminta pandangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

"Revisi itu kan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Maka dari itu, hari ini kita konsultasikan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan,"ungkapnya.

"Artinya di sini kami mencari solusi, karena revisi perda ini kan usulan di tengah jalan, mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya. Kami sedang berkonsultasi harus seperti apa,"sambungnya.

Dikatakan Erin, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Bapemperda DPRD Pandeglang banyak menerima masukan terkait rencana revisi Perda Miras Nol Persen tersebut.

"Setelah berkonsultasi kami banyak mendapatkan pencerahan terkait Perda Miras, karena berkaitan dengan perda ini ada aturan-aturan yang lebih tinggi di atasnya. Tentu kami juga tidak hanya ke kejaksaan, kami juga akan berkonsultasi ke Kemenkumham, karena tahapan-tahapan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menyampaikan, untuk melakukan revisi Perda Miras ini harus terlebih dahulu dilakukan kajian-kajian agar tidak menabrak aturan yang ada.

"Tentunya ini memerlukan kajian-kajian tidak bisa kita menabrak UU yang berlaku, ke depan kita harapkan peran serta masyarakat tentunya dalam mengedukasi supaya tahu apa saja UU yang berlaku, sehingga nanti ke depannya kalau memang bisa tercapai miras nol persen, itu bener-bener memang pas buat Pandeglang,"tandasnya.*

Peta Situs