PANDEGLANG – Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menerima kunjungan dari Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang menyampaikan aspirasi perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 16Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang, Rabu (25/5/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Tb. Udi Juhdi, S.E serta didampingi Wakil Ketua II Tb. Asep Rafiudin Arief, dan Wakil Ketua III MM Fuhaira Amin serta Sekretaris Puji Widodo.
Selain itu hadir Plt. Kepala Satpol PP, Ali Fahmi Sumanta, pengurus MBB, dan lainnya. Ustadz Syamsul Maarif pengurus MBB dari Kecamatan Cigeulis, menyarankan DPRD Pandeglang untuk merevisi Perda Nomor:12 Tahun 2007.
Menurut dia, perda tersebut tidak sejalan dengan semangat Kabupaten Pandeglang sebagai daerah religius dengan sebutan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama.
“Kalau bisa dalam perda itu kandiperbolehkan minuman keras dengan kadar alkohol lima persen, namun kami minta sekalian nol persen atau tidak boleh ada peredaran miras di Kabupaten Pandeglang,” ujar Syamsul.
Dirinya juga mempertanyakan frasa “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk Perda Nomor: 12 Tahun 2007.
Pihaknya mempertanyakan, Tuhan Yang Esa itu dimaksudkanterhadap Tuhan yang mana?.
“Kami juga heran kenapa para pelanggar perda sepertipenjual miras tidak pernah dijatuhkan sanksi. Padahal kita tahu bersama disejumlah wilayah banyak agen miras, terutama di wilayah selatan,” katanya.
Ia juga mengaku heran setiap laporan yang disampaikan kepada aparat tidak direspons dengan baik. Bahkan berdalih tidak menemukan barang bukti berupa miras yang dijual di agen-agen yang ditengarai menjadi gudang miras.
“Kami sengaja beli miras sebagai bahan investigasi, namun setelah kami laporkan temuan itu tindak lanjutnya tidak jelas. Kami minta aparat untuk tegas menegakan perda ini, jatuhkan sanksi yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.
Sementara, anggota MBB lainnya, Ika mempertanyakan soal pengawasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Selain itu diKabupaten Pandeglang belum ada panti rehabilitasi terhadap pelanggar miras atau kesusilaan.
“Pemerintah daera perlu melakukan pembinaan terhadap para pelanggar perda itu, karena bagaimanapun mereka juga ada yang korban danperlu diberikan pembinaan,” sarannya.
Sementara, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengapresiasi, atas masukan dan saran dari MBB terkait persoalan penegakan Perda nomor: 12 Tahun 2007, terutama soal peredaran miras.
“Perlu kami sampaikan terkait adanya pelanggaran perdatentunya ada instansi yang bertugas menegakannya, dalam hal ini Satpol PP.Untuk itu saya meminta Plt. Kepala Satpol PP untuk turun ke lapangan menindaklanjuti laporan ini,” pinta Udi.
Sedangkan mengenai, aspirasi merevisi Perda Nomor: 12Tahun 2007, Udi berpendapat Pemkab Pandeglang tidak memiliki hak otonomi khususdan setiap mengeluarkan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Secara pribadi, dirinya mendukung jika di Kabupaten Pandeglang tidak ada peredaran miras. Namun dari sisi regulasi masih memungkinkan adanya minuman keras dengan kadar alkohol tertentu dan penjualannya pun diatur oleh pemerintah alias tidak dijual bebas.
“Misal hari ini kita ajukan revisi Perda Nomor: 12 Tahun 2007, tentu ini akan terganjal baik di Pemprov Banten maupun Kemendagri, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saat ini yang kita lakukan adalah bagaimana pengawasan dan peredaran minas itu benar-benar bisa terkontrol dengan baik serta sanksi diberikan dengan tegas terhadap para pelanggar,” kata Udi.
Wakil Ketua III, MM. Fuhaira Amin menjelaskan, pihaknya akan membahas Perda Nomor: 12 Tahun 2007 ini dengan menggelar rapat pimpinan (Rapim)serta memusyawarahkannya di tingkat fraksi. Pria yang akrab disapa Pupu ini menerangkan, dalam undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih memungkinkan adanya miras dengan kadar alkohol tertentu beredar. Kemudian jika di Kabupaten Pandeglang menerbitkan aturan yang melarang miras, maka tentunya itu akan bertentangan dengan aturan di atasnya.“ jelasnya.
“Terkait dengan adanya peredaran miras, silakan laporkan kepada aparat terkait dan jika bapak dan ibu dari MBB ini mau turun kelapangan itu sifatnya hanya ikut dalam razia, tidak melakukan tindakan seperti penyitaan apalagi adanya kekerasan. Mungkin saja niat bapak ibu ini baik dalam menegakan amar makruf dan nahi mungkar, namun jika caranya salah tentu bisa terkena pidana,” sambungnya.
Plt. Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PerdaNomor: 12 Tahun 2007. Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansiterkait akan melakukan razia.
“Penegakan perda menjadi domain kami dan kami sangat mengapresiasi atas masukan dari bapak dan ibu. Insyaallah dalam waktu dekat inikami akan melakukan razia dan tentu hasil dari kegiatan itu akan kami sampaikan kepada pimpinan dan juga masyarakat,” ungkapnya.